Program Wakaf Masjid Al Jihad

Rekening Wakaf: Bank BSI, acc 72007 22277 a/n Masjid Al Jihad
Atau scan QRIS dibawah ini


Daftar Pilihan Wakaf:
Bangunan_Utama | Karpet | Sekat_Jama'ah | Vacuum Cleaner | Audio System | AC
Kembali ke Situs Utama
Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh. (HR Muslim).

Masjid Al Jihad membuka kesempatan kepada seluruh umat Islam untuk berjuang, mengekalkan hartanya melalui program Wakaf. Program Wakaf Al Jihad dapat dilihat di pilihan menu diatas.
Wakaf dapat disalurkan melalui:
  1. Transfer ke rekening Al Jihad diatas
  2. Scan QRIS diatas
  3. Setor langsung ke bendahara atau pengurus DKM
Bukti bahwa jama'ah sudah menyetorkan dana wakaf, akan ditampilkan di website ini. Jika ternyata nama jama'ah tidak muncul, maka mohon berkenan untuk menghubungi message center Al Jihad untuk pengaduan, agar dapat kami lacak.
Data website di update setiap hari Jum'at, untuk status pemasukan hingga hari Kamis pukul 00:00.